PENGARUH NASABAH BERMASALAH TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG PEMBANTU SYARIAH H.M JHONI MEDAN

Authors

  • Sri Maharani STEBIS Al-Ulum Terpadu
  • Rizky Ridhani Sirait STEBIS Al-Ulum Terpadu
  • Nur Amelia Lubis STEBIS Al-Ulum Terpadu

Keywords:

Pengaruh Pembiayaan, Profitabilitas

Abstract

Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yang membutuhkan dana. Pembiayaan sangat bermanfaat bagi bank syariah, nasabah dan pemerintah. Pembiayaan memberikan hasil yang paling besar diantara penyaluran dana lainnya yang dilakukan oleh bank syariah. Sebelum menyalurkan dana melalui pembiayaan, bank syariah perlu melakukan analisis pembiayaan yang mendalam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh nasabah bermasalah terhadap pembiayaan murabahah di PT. Bank Sumut KCP Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan mengola data-data yang peneliti dapatkan pada data pembiayaan bermasalah dan data pembiayaan murabahah untuk memberikan hasil analisis. Teknik analisis data menggunakan excel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah tidak berpengaruh signifikan terhadap terhadap profitabilitas dengan koefisien regresi linier sederhana sebesar 75.99 %. Karena hasil koefisien korelasi tinggi maka Ho diterima artinya terdapat pengaruh signifikan antara pembiayaan nasabah bermasalah berpengaruh besar terhadap pembiayaan murabahah besar

References

Adiwarman, A. K. (2007). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum . Jakarta: Sinar Grafika. Al- Qur'an. (n.d.).

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dan Teor Praktek . Jakarta: Gema Insani.

Asan, Z. (2009). Undang-Undang Perbankan Syariah Titik Temu Hukum Islamdan Hukum Nasioanal. Jakarta: PT. Rajawali Press.

Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada.

Djamil, F. (2014). Penyelesaian Pembiayan Bermasalh di Bank Syariah. Jakarta:Sinar Grafika.

A.Salim dan Erlies Septiana. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

H.R.M, A. S. (2016). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet.Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2009). Undang-undang Perbankan Syariah, Titik Temu Hukum Islamdan Hukum Nasional. Jakarata: PT. Rajawali Pers.

Isnawati Rais dan Hasanudin. (2011). Fiqih Muamalah dan Aplikasinya padaLKS. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah

Kasmir. (2008). Dasar- dasar Perbankan . Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Mardjono, H. (2000). Pentujuk Praktis Menjalankan Syariat Islam Dalam Bermuamalah yang Sah Menurut Hukum Nasional. Jakarta: Studia Press.

Rizal Yaya, Aji Erlangga, dan Ahim Abdurahim. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah: Tepri dan Praktek Kontemporer . Jakarta: Salemba Empat.

Sadi, M. (2015). Konsep Hukum Perbankan Syariah Pola Relasi Sebagai Intitusi Intermediasi dan Agen Investasi. Malang: Setara Press.

Wangsawidjaja. (2010). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. GramediaPustaka Utama.

Wiroso. (2005). Jual Beli Murabhah. Jakarta: UII Press. Jurnal dan artikel

Azharsyah Ibrahim dan Arinal Rahmawati, (2017). Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah : Kajian Pada Produk Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh,Iqtishadia jurnal kajian ekonomi dan hukum. Vol 10 No 1.hlm 8 BTN, B. (2017). Produk BTN Syariah. Retrieved Agustus 22, 2018, from Bank BTN: https://www.btn.co.id/id/Syariah-Home

Ilyas, R. (2015). Konsep Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Penelitian, 186.

Masyrafina, idealisa dan Raharjo Budi, Aset Bank Syariah Meningkat Tajam, diakses pada 3 Maret 2018 pukul 10.24 WIB, dari http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah ekonomi/17/03/06/ome769415-aset-bank-syariah-meningkat-tajam.

Nofianawanti. (2014). Akad dan Produk Perbankan Syariah. Fitrah, Vol 8, No 2.

Reza Yudistra, 2011 ,Strategi Penyelesaian Pembiayaa Bermasalah pada Bank Syariah Madiri,Jakarta, Skripsi, Univesitas Islam Negeri, Fakultas Syariah dan Hukum

Shobirin. (2016). Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Iqtishadia, 399.

Siti Ainun Nisa F, 2018, mengenal Kelamahan Produk Murabahah pada Bank Syariah, http://www.ibec febui.com/mengenal-kelemahan-produk- murbahah-pada-bank-syariah/.

Wilarjo, S. B. (2005). Pengertian, Peranan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Value Added, Vol 2, No 1 .

Downloads

Published

2023-02-22