HAMBATAN MEMPEROLEH SERTIFIKASI HALAL PERSPEKTIF PELAKU UMKM DI DESA BANDAR KLIPPA

Penulis

  • Mirza Astia STEBIS AL ULUM TERPADU MEDAN
  • Yusnita Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Al-Ulum Terpadu Medan
  • Abygael Paulina Sijabat Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Al-Ulum Terpadu Medan

Kata Kunci:

Sertifikasi Halal, UMKM

Abstrak

Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti sah bahwa produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik dan global. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui hambatan pelaku UMKM di Desa Bandar Klippa dalam memeperoleh sertifikasi halal. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pengumpulan melalui field research dan studi pustaka (literature research). Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah hambatan eksternal yaitu tidak meratanya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah, biaya pengurusan yang mahal serta prosedur administratif yang rumit dan panjang. Hambatan internal yang dihadapi oleh pelaku UMKM Desa Bandar Klippa dalam memperoleh sertifikasi halal ialah sumber daya yang terbatas, kurangnya pengetahuan dan kesadaran halal serta persepsi pelaku UMKM bahwa sertifikasi halal tidak dibutuhkan mendesak.

Referensi

Al-Qur’an, Al-Mumayyaz. (2014). Al-Qur’an Tajwid Warna, Transliterasi Perkata dan Terjemah Perkata. Bekasi: Cipta Bagus Sagara

Departemen Agama RI. (2003). Pediman Fatwa Produk Halal. Jakarta: Departemen Agama RI

Efendi, Jonaedi. Johny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group

Handayani, Tati. (2021). Membangun UMKM Syariah di Industri Halal. Sleman: Deepublish.

Setyawati, Amelia. (2017). Keunggulan dan Kinerja UMKM Tinjauan Empirik Terhadap Pemengemban Usaha. Malang: Media Nusa Kreatif

Tambunan, Tulus. (2021). UMKM di Indonesia Perkembangan, Kendala dan Tantangan. Jakarta: Prenada

Artikel Jurnal:

Hasan, K.N.S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum, h.227

Wawancara

Suripno, S.H., M.H. (2025). Kepala Desa Bandar Klippa

Tari. (2025). Pemilik UMKM Ayam Penyet Buk Tari

Ambon. (2025). Pemilik UMKM Gorengan Ambon

Adi (2025). Pemilik UMKM Ayam Crispy Adi

Nasril (2025). Pemilik UMKM Martabak 99

Zulkifli (2025). Pemilik UMKM Sate Padang

Eda (2025). Pemilik UMKM Jus Buah

Yuni (2025). Pemilik UMKM Risol Frozen

Aris (2025). Pemilik UMKM Mi Balap

Sultan(2025). Pemilik UMKM Bubur Ayam Sultan

Tami (2025). Pemilik UMKM Tam Tam Drink

Internet

kemenag.go.id

Unduhan

Diterbitkan

14-06-2025