HAMBATAN MEMPEROLEH SERTIFIKASI HALAL PERSPEKTIF PELAKU UMKM DI DESA BANDAR KLIPPA
Kata Kunci:
Sertifikasi Halal, UMKMAbstrak
Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti sah bahwa produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik dan global. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui hambatan pelaku UMKM di Desa Bandar Klippa dalam memeperoleh sertifikasi halal. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pengumpulan melalui field research dan studi pustaka (literature research). Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah hambatan eksternal yaitu tidak meratanya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah, biaya pengurusan yang mahal serta prosedur administratif yang rumit dan panjang. Hambatan internal yang dihadapi oleh pelaku UMKM Desa Bandar Klippa dalam memperoleh sertifikasi halal ialah sumber daya yang terbatas, kurangnya pengetahuan dan kesadaran halal serta persepsi pelaku UMKM bahwa sertifikasi halal tidak dibutuhkan mendesak.
Referensi
Al-Qur’an, Al-Mumayyaz. (2014). Al-Qur’an Tajwid Warna, Transliterasi Perkata dan Terjemah Perkata. Bekasi: Cipta Bagus Sagara
Departemen Agama RI. (2003). Pediman Fatwa Produk Halal. Jakarta: Departemen Agama RI
Efendi, Jonaedi. Johny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group
Handayani, Tati. (2021). Membangun UMKM Syariah di Industri Halal. Sleman: Deepublish.
Setyawati, Amelia. (2017). Keunggulan dan Kinerja UMKM Tinjauan Empirik Terhadap Pemengemban Usaha. Malang: Media Nusa Kreatif
Tambunan, Tulus. (2021). UMKM di Indonesia Perkembangan, Kendala dan Tantangan. Jakarta: Prenada
Artikel Jurnal:
Hasan, K.N.S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum, h.227
Wawancara
Suripno, S.H., M.H. (2025). Kepala Desa Bandar Klippa
Tari. (2025). Pemilik UMKM Ayam Penyet Buk Tari
Ambon. (2025). Pemilik UMKM Gorengan Ambon
Adi (2025). Pemilik UMKM Ayam Crispy Adi
Nasril (2025). Pemilik UMKM Martabak 99
Zulkifli (2025). Pemilik UMKM Sate Padang
Eda (2025). Pemilik UMKM Jus Buah
Yuni (2025). Pemilik UMKM Risol Frozen
Aris (2025). Pemilik UMKM Mi Balap
Sultan(2025). Pemilik UMKM Bubur Ayam Sultan
Tami (2025). Pemilik UMKM Tam Tam Drink
Internet
kemenag.go.id





