Peran Instrumen Keuangan Syariah Dalam Mendorong Stabilitas Ekonomi Nasional

instrumen keuangan syariah

Penulis

  • Gusnawati Nurbaba Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Syahriyah Semaun Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare

DOI:

https://doi.org/10.65778/atjebi.v4i2.56

Kata Kunci:

Blockchain, wakaf, Teknologi Informasi

Abstrak

Instrumen keuangan syariah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penerapan prinsip keadilan, kemitraan, dan keterkaitan dengan sektor riil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka untuk menganalisis kontribusi empat instrumen utama: perbankan syariah, pasar modal syariah dan sukuk, zakat dan wakaf produktif, serta lembaga keuangan mikro syariah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat sektor riil, memperluas inklusi keuangan, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Sinergi antar-instrumen menciptakan sistem keuangan yang lebih tangguh, adil, dan berkelanjutan, sehingga menjadi pilar penting bagi ketahanan ekonomi Indonesia.

Kata kunci: keuangan syariah, stabilitas ekonomi, sukuk, wakaf produktif, lembaga mikro syariah

Referensi

Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Ascarya. 2013. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2024. Laporan Tahunan Pengelolaan Wakaf Produktif. Jakarta: BWI.

Gusnawati & Elma. 2025. Instrumen Keuangan Syariah. Makalah, Program Pascasarjana IAIN Parepare.

Hendra, A Soemitra, ZM Nawawi, M Rizal, MF Rahmadana. (2025) Redefining Network Marketing: A Maqashid Shariah-Based Business Model For Community Prosperity. International Journal of Environmental Sciences 11 (6), 2025.

Juhro, Solikin M., Ferry Syarifuddin, & Ali Sakti. 2020. Ekonomi Moneter Islam: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers.

Karim, Adiwarman A. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Kaswinata, Muhammad Ramadhan, Muhammad Rizal, Muhammad Fitri Rahmadana, 2025. A Model for Empowering Micro, Small and Medium Enterproces (MSMEs) Through Sharia-Compliant Financing in Regional Developman Bank. International Journal of Environmental Sciences, 887-897, 2025.

Muhammad Rizal et al, 2025 “ Buku Ajar Akuntansi Syariah” Penerbit CV.LARISPA. https://www.larispa.co.id/segera-terbit-buku-akuntansi-syariah/

Muhammad Rizal, Muhammad Ramadhan, Nurlaila , Kamila, Saparuddin Siregar, 2024

Social Responsibility Orientation of Banking in Indonesia (Case Study on Islamic Banking in North Sumatra).Journal Of Ecohumanism 3 (03), 22-47, 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2025. Statistik Keuangan Syariah Nasional 2025. Jakarta: OJK.

Republik Indonesia. 2008a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2008b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jakarta: Sekretariat Negara.

Soemitra, Andri. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Unduhan

Diterbitkan

05-12-2025