Multifinance Syariah Dan Esensi Akad: Rekonstruksi Paradigma Substantif

Penulis

  • Kaswinata Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Al-Ulum Terpadu Medan
  • Fitri Yani Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Al-Ulum Terpadu Medan

DOI:

https://doi.org/10.65778/atjebi.v5i1.127

Kata Kunci:

Regulasi bisnis, Kepastian hukum, Kegiatan usaha

Abstrak

Regulasi bisnis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi karena berfungsi mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha, konsumen, pekerja, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perdagangan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji ruang lingkup regulasi bisnis di Indonesia, meliputi hukum dagang, bentuk badan usaha, perizinan, etika bisnis, perlindungan konsumen, pasar modal, lembaga keuangan, kerja sama bisnis, hak kekayaan intelektual, kejahatan korporasi, serta perjanjian dan perikatan. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui penelaahan materi dalam makalah mengenai hukum bisnis dan konsep-konsep hukum yang dibahas di dalamnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi bisnis memberikan landasan bagi pelaksanaan kegiatan usaha yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta mendukung perlindungan hak dan kewajiban dalam hubungan bisnis. Pemahaman terhadap bentuk badan usaha, legalitas perusahaan, tanggung jawab kontraktual, dan etika bisnis diperlukan untuk mengurangi risiko sengketa dan pelanggaran hukum. Dengan demikian, pemahaman regulasi bisnis menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Referensi

Anshori, A. Y., Siregar, A. R., & Fesya, A. A. A. (2023). Utilization of commercial law to promote public welfare and legal certainty for business actors. AT-TAFAHUM: Journal of Law, 7(2), 63–67. https://doi.org/10.47006/attafahum.v7i2.29059

Bara, F. L., Mardiyasma, M., & Habiba, H. (2026). Integrasi hukum bisnis dalam pembangunan ekonomi di Indonesia: Kajian teoritis. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 14(1), 177–189. https://doi.org/10.58406/jeb.v14i1.2561

Bella, N. P. S., & Yunanto, Y. (2025). Tinjauan perjanjian dalam hukum bisnis: Antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1), 569–574. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6397

Harahap, R. S. P., & Chrisanta, F. (2023). Pembatasan klausul pada perjanjian baku dalam upaya perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 323–338. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.371

Hasanah, U., & Basarah, B. (2023). Transaksi online menurut hukum perjanjian dikaitkan dengan pelindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 301–317. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1224

Safitri, W. (2020). Perlindungan hukum kontrak bisnis di Indonesia dalam perspektif keadilan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 78–86. https://doi.org/10.24269/ls.v4i2.2966

Tri Arta Udayana, A. A. B., & Pramana Putra, M. A. (2025). The role of contract law in improving legal certainty for business actors. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(3), 1861–1867. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3.1217

Unduhan

Diterbitkan

20-06-2026