PERAN REGULATOR DALAM MENDORONG IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI SYARIAH PADA INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

Penulis

  • Raudhatun Nisa STEBIS Al-Ulum Terpadu Medan
  • Fitri Yani STEBIS Al-Ulum Terpadu Medan

Kata Kunci:

DSN, MUI, DPS, Implementasi, Stabdar Akuntansi Syariah, Industri Perbankan Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran regulator dalam
mendorong implementasi standar akuntansi syariah pada
industri perbankan syariah di Indonesia. Pihak-pihak
regulator yang terlibat diantaranya, Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS). Dengan menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui sumber
buku dan jurnal ilmiah yang relevan, hasil penelitian
menunjukan bahwa DSN MUI dan DPS memainkan peran
penting dalam mengembangkan standar akuntansi syariah di
Indonesia dan memperkuat pengawasan kepatuhan terhadap
prinsip-prinsip syariah di dalam industri perbankan syariah.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa DSN MUI dan
DPS terus memperkuat peran dan fungsinya dalam
memfasilitiasi implementasi standar akuntansi syariah pada
industri perbankan syariah.

Referensi

astika, S., & Suarni, A. (2018). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan Psak 102 Pada Pembiayaan Murabahah Di PT. Bank Bni Syariah Cabang Makassar. Ar-Ribh : Jurnal Ekonomi Islam, 1(1). Https://Doi.Org/10.26618/Jei.V1i1.2553

Awaluddin, & Febrian, A. (2020). Kedudukan Fatwa Dsn-Mui Dalam Transaksi Keuangan Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia Awaluddin Institut Agama Islam Negeri Bukitinggi . Jurnal Hukum Islam, 06(0), 196–209.

Azim, M. F., Darmawansyah, T. T., Aguspriyani, Y., & Surahman. (2022). Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Mendorong Implementasi Standar Akuntansi Syariah Pada Industri Perbankan Syariah. Banque Syar’i: Jurnal Ilmiah Perbankan Syariah, 8, 283–306.

Bank Indonesia. (2020). Laporan Perekonomian Indonesia 2019 “Sinergi, Transformasi, Dan Inovasi Menuju Indonesia Maju.” 178.

Chariri, A., & Ghozali, I. (2007). Teori Akuntansi (409th Ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hardianti, Rusli, A., & Ukkas, I. (2020). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan Psak No. 59 Dan Psak No. 106 Pada Perbankan Syariah Di Kota Palopo. Http://Repository.Umpalopo.Ac.Id/295/%0ahttp://Repository.Umpalopo.Ac.Id/295/4/Bagian 3 Bab 1 Smpai 5 %28termasuk Daftar Pustaka%29.Pdf

Hiya, N., Siregar, S., & Pane, G. S. (2022). Analisi Penerapan Akuntansi Murabahah Dalam Pembiayaan Kpr Syariah Ditinjau Dari Psak No. 102 Pada Bank Syariah Indonesia. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (Ekuitas), 4(Murabahah, Kpr Syariah; Psak No. 102), 70–73. Https://Doi.Org/10.47065/Ekuitas.V4i1.1298

Hoesada, J. (2020). Politik Standar Akuntansi. In Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Https://Www.Ksap.Org/Sap/Politik-Standar-Akuntansi/

Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Http://Www.Iaiglobal.Or.Id/V03/Standar-Akuntansi-Keuangan/Syariah

Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. Jps (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42–53. Https://Doi.Org/10.46367/Jps.V2i1.295

Lestari, I. F., & Oktaviana, U. K. (2020). Peranan Komite Audit Dan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Studi Kasus Pada Bprs Di Jawa Timur). El Dinar, 8(1), 29. Https://Doi.Org/10.18860/Ed.V8i1.7611

Nuha, U. (2018). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus Di Assosiasi Koperasi Warga Nu Jepara). Malia: Journal Of Islamic Banking And Finance, 2(2), 211. Https://Doi.Org/10.21043/Malia.V2i2.4940

Scott, W. R. (1931). Financial Accounting Theory (2nd Ed., Pp. 487–559). Prentice Hall, Inc., 2000.

State Of The Global Islamic Economy Report Driving The Islamic Economy Revolution 4.0. (2019). Www.Salaamgateway.Com/Sgie19-20

Unduhan

Diterbitkan

14-06-2025