Arsitektur Ekonomi Berbasis Masjid: Model Kolaborasi Antarmasjid Untuk Pembiayaan Dan Graduasi Wirausaha Sosial
DOI:
https://doi.org/10.65778/atjebi.v5i1.126Kata Kunci:
keuangan sosial Islam; tata kelola entitas ganda; konsolidasi risiko; qard; mudharabah; Maqashid Syariah.Abstrak
Pengelolaan dana sosial Islam di tingkat masjid sering kali menghadapi dilema ketika bersinggungan dengan pemberdayaan usaha produktif, terutama terkait risiko pencampuran dana sosial dan komersial. Penelitian ini merumuskan arsitektur ekonomi berbasis masjid yang mengintegrasikan keuangan sosial dengan pembiayaan wirausaha melalui model tata kelola entitas ganda. Menggunakan pendekatan riset konseptual berbasis model (model-based conceptual research), studi ini membangun kerangka kolaborasi antarmasjid yang mencakup konsolidasi dana berpenyesuaian risiko (risk-adjusted pooling), sistem graduasi pembiayaan, dan evaluasi dampak berlapis. Melalui simulasi skenario pada 10 masjid dengan kontribusi Rp5.000.000 per bulan, model ini memproyeksikan kapasitas pembiayaan bersih sebesar Rp456.000.000 per tahun (ekuivalen dengan 91 unit UMKM), setelah memperhitungkan penyangga likuiditas 20% dan cadangan risiko 5%. Hasil penelitian menawarkan kebaruan berupa mekanisme transisi UMKM dari pembiayaan kebajikan (qard) menuju skema komersial (mudharabah/musyarakah) yang memitigasi bahaya moral, serta pengukuran dampak yang memisahkan capaian sosial-ekonomi empiris dari justifikasi normatif Maqashid Syariah.
Referensi
Adinugraha, H. H., et al. (2023). Integrasi lembaga keuangan mikro Islam dan kanal digital pada ekosistem masjid. Jurnal Keuangan Islam, 11(2), 115-130.
Ascarya, A., Suharto, A., & Husman, J. A. (2022). Integrated Islamic social and commercial finance model for Islamic banks in Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(1), 4568.
Ascarya, A., Suharto, U., & Husman, J. A. (2022). Proposed model of integrated Islamic commercial and social finance for Islamic bank in Indonesia. Eurasian Economic Review, 12, 115–138. https://doi.org/10.1007/s40822-022-00201-z
Islam, M. U., & Ahmad, N. (2020). Agency issues in micro-equity financing: Rethinking mudharabah and musyarakah. International Journal of Islamic Economics, 12(3), 201-218.
Jaakkola, E. (2020). Designing conceptual articles: Four approaches. AMS Review, 10(1), 18-26.
Jaakkola, E. (2020). Designing conceptual articles: Four approaches. AMS Review, 10, 18–26. https://doi.org/10.1007/s13162-020-00161-0
Maulina, R., et al. (2023). Pemisahan fungsi dan tata kelola pada pembiayaan sosial Islam: Studi literatur sistematis. Jurnal Ekonomi Syariah, 15(1), 77-94.
Nuriyah, A., & Fakhri, M. (2022). Model keuangan sosial berbasis masjid: Digitalisasi dan pemberdayaan ekonomi. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 9(4), 310-325. Widiastuti, T., et al. (2022). Pengukuran dampak sosial-ekonomi dan Maqashid Syariah pada pembiayaan mikro Islam. Jurnal Keuangan Sosial Islam, 6(2), 140-158.






